News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang ditekennya pada 19 November 2021.

Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Sehingga, nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Baca juga: Ancol Resmi Jadi Sirkuit Balap Formula E 2022

Terkini berhembus kabar akan ada revisi lagi untuk UMP 2022.

Hal itu dibantah oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Anies baru sekali merevisi kenaikan UMP.

"Belum tiga kali. Baru satu kali direvisi. Sebelumnya kan kenaikan 0,85 persen (Rp 37.000). Sekarang menjadi 5,1 persen (Rp 225.000), semua diputuskan oleh pak Gubernur untuk memberikan rasa keadilan," kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (21/12/2021) malam.

Ariza menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov mengeluarkan kebijakan untuk memberi rasa keadilan.

Ariza dan Anies merasa kenaikan UMP sebesar 5,1 persen merupakan angka yang pas, karena saat ini perekonomian mulai membaik.

Di sisi lain ketika perekonomian memburuk pada 2020 akibat pagebluk Covid-19, UMP 2021 mampu naik 3,3 persen.

"Pemprov memberikan yang terbaik untuk UMP bagi buruh, karyawan, pengusaha dan seluruh masyarakat. Prinsipnya apa yang dilakukan oleh Pemprov untuk memenuhi rasa keadilan," ujar Ariza.

Baca juga: Temukan Sandal, Pencarian Baim Hanyut di Gorong-gorong Terus Dilakukan hingga ke Kali Pesanggrahan

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengungkap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan akan merevisi lagi UMP tahun 2022.

Padahal, UMP 2022 telah direvisi Anies dari yang awalnya naik 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.461.854 per bulan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan bahwa hal itu diketahui setelah dia menelpon Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Saat itu, Pandapotan yang juga menjadi Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Perekonomian mempertanyakan maksud pemerintah daerah merevisi UMP 2022.

"Kemarin, saya telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi. Jadi tidak ada kepastian hukum,” ujar Pandapotan pada Selasa (21/12/2021).

Jika hal itu terjadi, kata dia, Anies justru menciptakan kegaduhan dan konflik antara kaum pengusaha dengan buruh.

Dia menyebut, tidak semua pengusaha mampu mengikuti kebijakan terkait kenaikan upah sebesar 5,1 persen.

“Jadi saya bilang, Anies menciptakan kegaduhan, buktinya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mau mengajukan gugatan ke PTUN atas revisi kebijakannya,” kata Pandapotan.

Baca juga: Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-alun Kota Bogor

Dia menyatakan, Komisi B bakal memanggil Dinas Tenaga, Transmigrasi dan Energi terkait polemik kenaikan UMP.

Menurut Pandapotan, pemerintah daerah harus mengacu pada data dan kajian untuk menaiki UMP dan melibatkan unsur pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah.

“Ini (kenaikan UMP 5,1 persen) akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Membantah Gubernur Anies Baswedan Merevisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini