News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan nongkrong bareng massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.

Baca juga: Niat Anies Pamer Hasil Kerja Lewat YouTube Direspon Sindiran dan Tudingan Kejar Popularitas Pilpres

Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SAH! Anies Terbitkan Kepgub: UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Naik 5,1% Atau Rp 4,6 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini