News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan nongkrong bareng massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan surat keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Keputusan itu diambil lewat langkah panjang perjuangan buruh melakukan aksi di Balai Kota.

Bahkan Anies bertemu massa buruh, dan mendengar sendiri apa keluhan mereka, Senin (29/11/2021).

Sambil duduk bersila Anies mengatakan, dirinya sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Berdasarkan SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

Nominal itu sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP diubah.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Anies beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.

Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan.

"Maka kami keluarkan (SK) yang masih sesuai dengan PP (Nomor) 36, sambil kami kirimkan surat. Itu yang sudah kami lakukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kami akan dapat hasil optimal," kata Anies.

"Kami ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? Kami semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini