News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Seorang Ibu di Bekasi Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pria yang Cabuli Anaknya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).

Setelah menerima laporan itu, Kepolisian kemudian mengumpulkan alat bukti yakni berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum yang diperoleh dari RSUD Kota Bekasi.

Berdasarkan alat bukti itu, kemudian digelar dan diterbitkan administrasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.

Aloysius mengungkapkan, bahwa sebelum polisi akanbmenangkap, keluarga korban bersama warga terlebih dulu mengambil sikap dengan mengamankan tersangka dan diserahkan ke polisi.

"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke polres selanjutnya dilakukan penahanan," tutur Aloysius.

Baca juga: Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban

Aloysius menjelaskan alasan kepolisian tak langsung menangkap A sesaat setelah menerima laporan. Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa langsung menangkap terduga pelaku karena harus melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.

"Ada proses lidik (penyelidikan) dulu yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," ucap Aloysius.

Sementara itu, dalam perkembangannya kasus dugaan rudapaksa ini juga diketahui terdapat korban baru.

"Dan tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini, sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," imbuhnya.

Aloysius mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dilakukan penahanan terhadapnya.

"Sudah ditetapkan jadi ersangka dan ditahan," tutur Aloysius.

Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini