Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sopir Grab bernama Godelfridus Janter resmi melaporkan balik NT.
NT dipolisikan bersama dua orang lainnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Laporan itu dibuat pada Minggu (26/12/2021) melalui kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum.
Siprianus menyebut bahwa saat kejadian pada Kamis (23/12/2021) dini hari lalu, kliennya turut dipukul oleh Novia dan dua orang lainnya yang diketahui kakak kandung korban dan sepupunya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gara-gara Mobilnya Kena Muntah Langsung Ditahan
Siprianus mengatakan peristiwa pengeroyokan bermula saat Godelfridus meminta uang kompensasi kepada Novia karena penumpang itu muntah di dalam mobil miliknya.
Sebab akibat muntahan itu kliemya tak bisa lagi menerima orderan.
Saat itu NT sempat memberikan uang kompensasi namun hanya sebesar Rp50 ribu.
"Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya (NT) sambil berkata 'cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp 300 ribu kompensasinya'. Terus dia (NT) pukul duluan klien kami," tutur Siprianus saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Menurut Siprianus, kliennya dibuat kesal karena perlakuan itu dan sempat memegang pipi NT.
Setelahnya kliennya mundur, GJ mengayunkan tangan dan kakinya hingga mengenai dan melukai NT.
Siprianus mengklaim banyak saksi yang melihat kejadian itu.
Banyak warga di sekitar lokasi yang kemudian datang dan melerai kliennya serta NT.
Kemudian, teman NT yang juga ikut dalam mobil Grab itu kembali memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada GJ.