Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku. Ketiga pelaku adalah BI alias Kay (31), kedua AAM (40), MW alias Wahis (43).
"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, kemudiam tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.
Sementara uang Rp7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.
Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO.
Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara.