News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Petugas Damkar Minta Tolong Jokowi Usut Korupsi, Kini Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandi, Petugas Dinas Damkar dan Penyelamatan kota Depok mem-posting foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansinya.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih ingat aksi viral petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok bernama Sandi ?

Pria tersebut punya cara unik untuk mengungkap dugaan korupsi di tempatnya bekerja, yakni lewat sebuah foto yang diunggahnya di media sosial.

Foto tersebut langsung viral dan dapat banyak dapat dukungan.

Dalam foto tersebut, Sandi membawa dua buah poster.

Poster pertama bertuliskan : "Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan,"

"Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," tulisnya di poster kedua.

Petugas Damkar Kota Depok, Sandi, yang viral di sosial media. (Tribun Jakarta)

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

Kedua tersangka tersebu antara lain, mantan Sekretaris dan Bendahara Dinas Damkar Depok.

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021).

Ia melanjutkan, kedua tersangka ini berasal dari dua klaster korupsi yang berbeda.

Namun, kedua tersangka tetap dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.

Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden

Adapun klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.

Akibat kerjadian tersebut, ujar Kuncoro, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an. "Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka berinisial AS," ungkap Kuncoro.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini