News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Petugas Damkar Minta Tolong Jokowi Usut Korupsi, Kini Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandi, Petugas Dinas Damkar dan Penyelamatan kota Depok mem-posting foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansinya.

Saat itu, AS duduk di posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok.

Sepasang sepatu dijadikan barang bukti untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021) (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.

Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.

"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.

Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat, walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Kuncoro.

Dua Tersangka Dugaan Perkara Korupsi Dinas Damkar Depok Masih Aktif Sebagai ASN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Kota Depok pada Kamis (30/12/2021).

Hingga saat ini, masing-masing dari tersangka masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Dua orang tersangka itu berinisial AS dan A.

"Semua tersangka masih aktif selaku pegawai," kata Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.

Lebih lanjut, kata Rio, tersangka AS yang pada saat itu merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar sekarang dimutasi ke Organisasi Perangkat Darah (OPD), masih di Kota Depok.

"AS merupakan mantan Sekdis sekarang di OPD lain. Sementara tersangka A masih di Dinas Damkar," sambung Rio.

Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar 

AS merupakan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018. Akibat kerjadian tersebut kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an.

Sementara itu, tersangka berinisial A yang saat itu menjabat sebagai Bendahata Pengeluaran Pembantu diduga melakukan penggelapan uang rakyat sebesar Rp 1,1 Miliar.

"A menjadi tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021). (tribun network/thf/TribunTangerang.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini