Saat itu, AS duduk di posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok.
Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.
"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat, walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Kuncoro.
Dua Tersangka Dugaan Perkara Korupsi Dinas Damkar Depok Masih Aktif Sebagai ASN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Kota Depok pada Kamis (30/12/2021).
Hingga saat ini, masing-masing dari tersangka masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Dua orang tersangka itu berinisial AS dan A.
"Semua tersangka masih aktif selaku pegawai," kata Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Lebih lanjut, kata Rio, tersangka AS yang pada saat itu merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar sekarang dimutasi ke Organisasi Perangkat Darah (OPD), masih di Kota Depok.
"AS merupakan mantan Sekdis sekarang di OPD lain. Sementara tersangka A masih di Dinas Damkar," sambung Rio.
Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar
AS merupakan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018. Akibat kerjadian tersebut kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an.
Sementara itu, tersangka berinisial A yang saat itu menjabat sebagai Bendahata Pengeluaran Pembantu diduga melakukan penggelapan uang rakyat sebesar Rp 1,1 Miliar.
"A menjadi tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021). (tribun network/thf/TribunTangerang.com/Tribunnews.com)