Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan PPKM level 2 selama 14 hari mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022.
Kebijakan ini juga bagian dari tindak lanjut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus aktif Corona yang mulai naik.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik
Kata Anies, peningkatan level PPKM dari level 1 ke level 2 bisa dijadikan peringatan agar masyarakat tidak terlena dan perlu menambah kewaspadaan dalam setiap aktivitas.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ucap Anies.
Sebagai informasi, per Rabu (5/1/2022) Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi penambahan 187 kasus aktif, sehingga total sebanyak 955 kasus aktif atau pasien yang dirawat atau jalani isolasi.