Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," ucapnya.
Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and propert terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan itu berharap ditangan para PJ Gubernur dan PJ Bupati serta PJ Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.
"Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yg sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Pejabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," pungkasnya.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com/Tribunnews.com