News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Gangster asal Kemayoran Beri Pengakuan Mengejutkan Saat Diperiksa Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota gangster pelaku tawuran di Pademangan dibekuk polisi, Minggu (9/1/2022) - MB (22), satu di antara dua pemuda diduga anggota gangster yang dibekuk aparat Polsek Pademangan berkilah saat diinterogasi, Minggu (9/1/2022).

Dalam peristiwa pagi tadi, aksi kejar-kejaran antara polisi dibantu anggota pokdarkamtibmas dan para pemuda pelaku tawuran sempat terjadi.

Pasalnya, para gangster yang tawuran ini sempat berlarian ke tiga sisi.

MB dan RP sendiri kabur ke Jalan Lodan Raya serta diamankan di sana.

Polisi mendapati keduanya dalam kondisi terkena luka bacok saat diamankan.

Sebuah senjata tajam berjenis celurit juga diamankan dari tangan RP.

"Kemudian saat polisi melakukan tindakan, mereka kabur ke tiga sisi. Kemudian dua pelaku ini kita amankan berikut satu buah senjata tajam," kata Syaiful.

"Pelaku satu (MB) kita amankan luka pada bagian tangan sebelah kanan. Yang satu lagi (RP) bagian punggung. Sudah kita bawa ke rumah sakit," kata Syaiful.

Saat diinterogasi, kedua gangster ini ternyata sama-sama warga Kemayoran, tepatnya dari kelompok Kebon Kosong 14.

Tangkapan layar seorang istri polisi saat melabrak suaminya di halaman parkir Polres Lubuklinggau. Berikut ini sosok polisi yang digerebek istrinya bersama wanita lain. (handout/sripoku.com)

Mereka diajak temannya untuk mencari lawan tawuran di sekitaran Pademangan.

Berboncengan dengan sepeda motor, MB dan RP berangkat ke Jalan R. E. Martadinata sambil menenteng senjata tajam.

Layaknya gangster, kedua pelaku ini lalu konvoi menggunakan sepeda motor dengan puluhan pemuda lainnya mencari musuh tawuran.

"Mereka kelompok muda mudi yang berkumpul dengan menggunakan sepeda motor muter-muter untuk mencari muda mudi yang lain untuk melakukan tawuran," kata Syaiful.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku RP yang membawa senjata tajam dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Lagi Rebahan Diajak Tawuran" Tipu Daya Gangster Saat Dicecar Polisi, Padahal Bikin Onar di Jalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini