TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pemprov DKI Jakarta dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dalam rangka antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
SE diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022.
Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.
Baca juga: 8 Orang Warga Kota Bekasi Positif Covid-19 Setelah Nataru, Kasus Omicron Masih Nol
Baca juga: Kecelakaan Minggu Dini Hari, Pajero Sport Putih Terguling di Tol Dalam Kota Arah Pancoran
"Mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian isi SE tersebut dikutip Minggu (9/1/2022).
"Kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif," bunyi surat edaran itu," tambahnya.
Baca juga: Asap Hitam di Cempaka Putih Berasal dari Kebakaran Tumpukan Puing, 85 Petugas Damkar Padamkan Api
Baca juga: Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan 7 Anak di Gunung Putri Terungkap, Usianya Masih 17 Tahun
Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta terus melonjak.
Data Dinas Kesehatan per 7 Januari 2022 kemarin, tercatat ada 333 kasus Omicron di ibu kota.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Total ada 280 orang atau 84,1 persen pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Sedangkan, sebanyak 53 kasus lainnya merupakan transmisi lokal.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dilarang ke Luar Negeri Imbas Meningkatnya Varian Omicron,