TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan suntikan vaksin booster Covid-19 masih menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau booster kita menunggu secara teknis dari Kemenkes seperti apa pengaturannya, kita masih tunggu bersama," kata Dwi kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: 36 Warga Krukut Positif Covid-19, 4 RT Zona Merah, Micro Lockdown hingga 14 Hari
Baca juga: Usai Libur Nataru, Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Cenderung Naik
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karawang Melandai, Sejak Desember 2021 Pengunjung Mal Naik 15 Persen saat Weekend
Dinkes DKI menyebut ketentuan teknis yang ditunggu meliputi kelompok mana yang jadi target vaksin booster.
Kemudian berapa lama waktu interval penyuntikan vaksin booster dengan suntikan dosis kedua vaksinasi Covid-19.
"Apakah nanti pada kelompok tertentu, dari interval waktu sejak suntik kedua, belum tahu," ungkap dia.
Baca juga: Kondisi Terkini 36 Warga Krukut yang Positif Covid-19 hingga Gejala yang Dialami
Baca juga: Relawan Minta Vaksinasi Covid-19 Booster Harus Ditunda dan Diberikan Gratis, Ini Alasannya
Sebagai informasi, pemerintah segera memulai pelaksanaan booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari mendatang.
Nantinya, vaksinasi booster ini diprioritaskan bagi kabupaten atau kota yang cakupan vaksinasinya sudah 70 persen untuk dosis pertama, dan 60 persen untuk dosis keduanya.