TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi SKB 4 menteri.
Sesuai regulasi, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.
Meski kasus covid varian omicron telah melonjak dan 300 orang lebih dilaporkan terpapar, ketentuan tersebut masih sama.
Baca juga: Dinkes DKI Jelaskan Kronologi 36 Warga Krukut Positif Covid-19, Tracing Jalan Terus
Baca juga: Wali Kota Depok Jelaskan Kronologi 6 Warganya Terpapar Omicron, Ada yang Habis Rekreasi dari Puncak
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan peserta didik masih mengikuti pembelajaran seperti biasa.
"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Sehingga keputusan untuk mengevaluasi pemberhentian PTM terbatas diakuinya belum ada.
Pasalnya, gelaran evaluasi tersebut mengacu juga pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," jelasnya.
Isi SKB 4 Menteri
Merujuk pada SKB 4 menteri, penutupan sekolah bakal dilakukan bila adanya temuan kasus covid bukan hanya omicron.
Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.
Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.
Baca juga: Kabar Baik, Covid-19 di Kota Bogor Alami Penurunan, Tersisa 7 Kasus Aktif
Sementara, penutupan sekolah bakal dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Omicron Mengganas, Disdik DKI: Belum Ada Evaluasi Untuk Dihentikan PTM 100%,