Laporan WWartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SKB 4 Menteri mensyaratkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen untuk daerah agar dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.
Menyusul aturan ini, Sekjen Kemendikbudristek Suharti meminta agar para guru segera menjalani vaksinasi Covid-19.
"Untuk saat ini dipastikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah harus sudah tervaksinasi. Jadi kami mohon betul ibu bapak guru para tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi untuk yang belum," ucap Suharti dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Suharti mengatakan sedikit orang yang memiliki kondisi tidak memungkinkan untuk divaksin.
Termasuk bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
"Sebenarnya hanya sedikit sekali jenis komorbid atau Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk vaksinasi. Nanti Ibu Dirjen bisa menjelaskan lebih lanjut hal-hal tersebut. Hanya sedikit sekali orang yang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk divaksinasi," jelas Suharti.
Baca juga: Sekolah Dilengkapi QR Code untuk Pantau Penyebaran Covid-19 Saat PTM Terbatas
Sehingga, Suharti mengajak agar para guru dan tenaga kependidikan segera divaksin untuk mengajar dalam PTM terbatas.
"Jadi kami dorong betul bapak ibu guru tenaga kependidikan untuk berkenan bisa divaksinasi. Untuk kemudian bisa mengikuti pembelajaran tatap muka," tutur Suharti.
Vaksinasi, menurut Suharti, dapat memberikan keselamatan dan kesehatan bagi warga pendidikan selama pelaksanaan PTM terbatas.
Baca juga: Kemendikbudristek: Pemda Tak Boleh Larang Sekolah Gelar PTM Terbatas
"Kita pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah. Kalau bapak ibu guru semuanya juga sudah divaksinasi," pungkas Suharti.