TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Yahya Waloni membuka opsi untuk mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Dalam persidangan Jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
"Ada (kemungkinan untuk banding). Semua kemungkinan ada kan. Nanti kita teliti kembali sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya, kemungkinan kita ada banding, kemungkinan juga bisa terima," kata Baringin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara, Baringin menjelaskan penuntut umum punya hak untuk menuntut dan hakim juga punya hak untuk memutuskan.
Baca juga: Yahya Waloni Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Jaksa Tuntut 7 Bulan Pikir-pikir
Atas dasar tersebut, JPU mengajukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Makanya tadi saya mewakili jaksa penuntut umum menyatakan kami pikir-pikir supaya nanti kami konsultasikan dengan pimpinan. Jadi kita tuntut 7 bulan diputus 5 bulan nanti kita buat laporan kepada pimpinan," kata dia.