TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membekuk seorang pria berprofesi sebagai debt collector berinisial FST di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan penangkapan itu terkait dengan dugaan kepemilikan senjata jenis air softgun.
FST ditangkap saat sedang mengendarai motor di Jalan Otista Raya.
Polisi yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian menghentikan motornya.
“Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," ungkap Ahsanul, Selasa (11/1/2022).
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap FST, Polisi menemukan senjata air soft gun dan alat kejut listrik. Tidak hanya itu, motor yang dipakai juga tak memiliki surat-surat yang lengkap.
Baca juga: Maling Sadis Curi 8 Kambing Warga Pancoran Mas Depok, Disembelih di Tempat, Sisakan Isi Perut
“Ya udah kami bawa, kami interogasi ke Komando dan ternyata bodong itu motor,” ucap Ahsanul.
Ahsanul menambahkan berdasar hasil interogasi ternyata yang bersangkutan seorang penagih utang atau debt collector. Sementara itu motor yang dipakai merupakan hasil sitaannya.
Baca juga: Sempat Ditolak Saat Lapor Kehilangan NMAX, Driver Ojol Ini Sampaikan Terima Kasih ke Kapolsek
"Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector. Dia debt collector beberapa leasing," kata Ahsanul.
Atas perbuatannya, FST dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul.
Laporan Reporter: Junianto Hamonangan | Sumber: Warta Kota