News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Penggerebekan Panti Pijat di Depok, Pemilik Jadi Tersangka 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RW 01 Abdul Aziz saat menunjukan lokasi penggerebekan panti pijat prostitusi di Sawangan Baru, Rabu (12/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS – Polisi akhirnya menetapkan pemilik panti pijat di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat sebagai tersangka kasus prostitusi.

Sebelumnya, panti pijat milik tersangka S telah digerebek warga sekitar pada Selasa (11/1/2022) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan usai warga menemukan adanya praktik prostitusi di dalam panti pijat tersebut.

Baca juga: Pembunuhan di Jatibening Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh Temannya Karena Dapat Bisikan Gaib 

Baca juga: Fakta Panti Pijat di Depok Digerebek Warga, Baru Beroperasi Seminggu, Gelap Gulita Setiap Ada Tamu

Ketika digerebek, seorang terapis dan tamunya kedapatan tengah dalam keadaan tanpa sehelai pakaian pun yang menempel di tubuhnya.

“Sejumlah orang yang diamankan ini kita periksa dan kemudian satu orang pemilik panti pijatnya dijadikan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Yogen mengatakan, praktik prostitusi dalam Panti Pijat tersebut terbukti benar adanya.

“Iya terbukti (praktik prostitusi) karena sedang melayani tamu pada saat itu,” bebernya.

Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?

Terakhir, Yogen berujar pemilik Panti Pijat tersebut dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

“Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua RW setempat, Abdul Azis, mengatakan, penggerebekan panti pijat oleh warga ini dilakukan secara spontan.

“Dasarnya ini baru beroperasi seminggu ini, si pemilik ini ke rumah RT minta surat keterangan domisili usaha,” kata Azis saat dijumpai wartawan di lokasi.

“Adapun masalah kewenangan izin usaha kan bukan kita yang ngeluarin. Nah artinya RT RW  tandatangan nah meskipun demikian RT tetap mantau karena ada kejanggalan,” sambungnya.

Baca juga: Varian Omicron Mengganas, PTM 100 Persen Kota Bekasi Diundur 

Selama pemantauan, Azis berujar pihaknya bersama warga acap kali menemukan kejanggalan di panti pijat tersebut.

Sejumlah kejanggalan ini di antaranya adalah pengelola panti pijat selalu mematikan lampu ketika ada tamu datang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini