News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok Tertangkap, Ada yang Sempat Kabur ke Subang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Total 14 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Akibat pengeroyokan ini, korban anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk mengalami luka berat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 14 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

Akibat pengeroyokan ini, korban anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk mengalami luka berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap 14 pelaku dilakukan setelah video pengeroyokan viral.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang didukung dan bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, menganalisa barang bukti, dan alhamdulillah kita telah mengamankan 14 orang pelaku," kata Wibowo di kantornya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Niat Melerai Keributan saat Makan di Warteg Kawasan Tanjung Priok, Anggota Polairud Malah Dikeroyok

Baca juga: Tangani 11 Kasus Pemalsuan Dokumen Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 23 Tersangka 

Dari 14 yang ditangkap, enam di antaranya merupakan pelaku utama pengeroyokan.

Mereka ditangkap ketika bersembunyi di daerah Subang, Jawa Barat.

Keenamnya ialah WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF.

"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.

Baca juga: Penjambretan di Depan Masjid Koja Terekam CCTV, Pelaku Kalungkan Senjata Tajam ke Leher Korban 

Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam pelaku utama melarikan diri.

Delapan orang ini masing-masing ialah SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku ternyata juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.

Tangkap layar pengeroyokan terhadap anggota Polair di Tanjung Priok. (Dok. Istimewa)
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.

Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian.

Sebab, masih ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron.

Baca juga: Polisi Ringkus 10 Orang Pengeroyok Anggota Baharkam Polri di Tanjung Priok

Sebelumnya, video viral di media sosial merekam pengeroyokan yang menimpa seorang anggota Polri.

Berdasarkan keterangan unggahan video akun Instagram @cetul222, korban pengeroyokan ialah Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk, anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Pengeroyokan terhadap Bripda Rio disebutkan terjadi ketika dirinya sedang makan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Yang bersangkutan dikeroyok setelah berupaya melerai keributan antar warga.

"Bripda rio novemberyanto raja gukguk melihat kejadian pengeroyokan tsb dan berusaha melerai pengeroyokan akan tetapi segerombolan orang tidak di kenal berbalik melakukan pengeroyokan thd Bripda.rio mberyanto raja gukguk (KP.Belibis 5007) Subdit patroli air Ditpolair Korpolairud baharkam polri," tulis keterangan unggahan akun Instagram @cetul222.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 14 Orang Ditangkap Buntut Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini