TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar menilai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tepat.
Seharusnya pasangan itu direhabilitasi.
“Hukuman UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
“Nia bukan golongan korban tetapi pelaku penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.
Jenderal Polisi mengatakan, hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana UII: Vonis Penjara 1 Tahun Bagi Nia dan Ardi Janggal
Tetapi, kata dia dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim.
"Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas dalam memberantas peredaran gelap narkotika, UU menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang, Hakim memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara 1 tahun.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, klien dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah korban.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Lantaran sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung menjalani rehabilitasi.
Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengakui konsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.
"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.