TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Fico Fachriza ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan Narkoba.
Ia diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1.45 gram dan rokok.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Fico Fachriza pun dinyatakan positif Narkoba.
Polisi pun telah menetapkan Fico sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figure berkecimpung di standup comedy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Kronologi Fico Fachriza Ditangkap karena Narkoba, Rumah Digeledah hingga Ditemukan Tembakau Sintetis
"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan karena ada barang bukti naroba dan hasil tes urine yang positif narkoba," tambah Zulpan.
Pakai Narkoba sejak dari 2016
Fico Fachriza diketahui sudah aktif menggunakan narkotika sejak tahun 2016.
"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini. Sejak tahun 2016," kata Zulpan.
Fico mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu melalui sosial media.
Baca juga: Tangis Komika Fico Fachriza Usai Ditetapkan Tersangka
Sejak pertama kali menggunakan, Fico membeli narkotika tersebut dari penjual yang sama.
"Cara mendapatkannya melalui media sosial," kata Zulpan
"Sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyuplai kita sudah ketahui dalam pengajaran," kata Zulpan.