Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (19/1/2022).
Adapun dalam persidangan ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang ini rencananya akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Betul, besok kembali digelar sidang dengan agendanya masih saksi dari JPU," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, kepada awak media.
Baca juga: Munarman Merasa Difitnah, Ancam akan Menuntut Saksi di Yaumul Hisab: Saya Bakal Tuntut Saudara
Kendati begitu, Alex tidak membeberkan beberapa saksi yang dihadirkan serta identitasnya, mengingat adanya peraturan yang menjamin kerahasiaan saksi dalam persidangan tindak pidana terorisme.
Kesaksian S
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang Senin (17/1/2022) kemarin, satu di antaranya S.
Dalam kesaksiannya, S yang pada saat agenda baiat berkedok seminar agama di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat itu bertugas sebagai operator di ruang tersebut.
S mengungkapkan, jika pada agenda yang digelar pada 6 Juli 2014 lalu itu, terdapat keanehan dari penerapan tata ruang seminar.
Pernyataan itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada S mengenai kondisi ruang seminar UIN saat digunakan untuk baiat ke Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Baik, kemudian apakah Bapak ketika berada di dalam ruangan gedung tersebut melihat keanehannya pak?," tanya jaksa dalam persidangan kepada S.
"Betul ibu melihat keanehan," jawab S.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan perihal keanehan yang dimaksud oleh saksi S.
Baca juga: Sidang Lanjutan Makin Panas, Saksi Beberkan Peran Munarman Dalam Jaringan Terorisme