News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers korban penipuan pembelian unit Apartemen Antasari 45 menuntut ganti rugi pada PT. PDS selaku pengembang, Rabu (19/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 210 korban pembelian unit Apartemen 45 Antasari menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar.

Korban menuntut pengembang PT. Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari dengan total Rp 164 miliar.

Para kreditur yang sudah mencicil sejak 2014 itu merasa tertipu lantaran pengembang tak menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Hampir 8 Tahun berjalan, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk lima lantai basement. Sementara bangunan utama Tower 1 masih berupa konstruksi usang yang mangkrak.

Akibatnya, total kerugian yang dialami seluruh konsumen makin membengkak hingga Rp591,9 miliar.

"Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT. PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari," kata Benyamin Wijaya, salah satu pembeli apartemen 45 Antasari di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Mangkraknya proyek ini membuat PT. PDS menawarkan solusi berupa perjanjian damai.

Baca juga: Mau Beli Apartemen di Jakarta, Segini Lho Harga Rata-ratanya

Namun, korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Eko Aji Saputra.

Eko mengaku PT. PDS memiliki utang Rp 2,2 miliar kepadanya dengan mengikutkan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.

Perdamaian yang ditawarkan  PT PDS dinilai janggal oleh Benyamin dan korban lainnya. Sebab hal itu bertentangan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam Perjanjian Perdamaian, lanjut Benyamin, pembeli hanya diberi dua opsi.

Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan.

"Yang kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya," tuturnya.

Padahal menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan. 

Kejanggalan lainnya, proyek mangkrak itu beralih setelah hadirnya Investor baru yaitu  PT. Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) yang hanya membeli saham PT. PDS senilai total Rp1 juta rupiah untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT. PDS.

PT. INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45.

Sementara, nilai proyek Antasari 45 dahulu berkisar antara Rp2-3 triliun.

Salah satu pembeli lainnya, Tjahyono Firmansyah mengemukakan bahwa kejanggalan demi kejanggalan ini membuat 210 pembeli Apartemen 45 Antasari merasa tertipu.

"Bahkan menyisakan kisah pilu dari sejumlah pembeli yang sudah menguras seluruh harta mereka, demi mimpi memiliki investasi properti yang harus kandas secara mengenaskan," ujarnya.

Kini, pihaknya akan menindaklanjuti laporan bernomor LP/1659/III/YAN//2.5/2020/SPKT PMJ, yang prosesnya sejauh ini masih dalam lidik.

"Besok, Rabu (19/1/2022), rencananya kami akan menindaklanjuti laporan penipuan dan penggelapan oleh PT PDS di Polda Metro Jaya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini