News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Tukang Bangunan Lakukan Rudapaksa Pada Bocah 5 Tahun, Polisi: Pelaku Sudah Kami Tahan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus rudapaksa terhadap bocah di bawah umur , S (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aksi rudapaksa terhadap seorang bocah di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, peristiwa rudapaksa yang terungkap dari sebuah cuitan akun Twitter, menyeruak dan menyebutkan adanya aksi rudapaksa di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Foto pelaku rudapaksa kepada bocah 5 tahun itu viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @inimeyralih membagikan foto dan kronologi kejadian rudapaksa yang dialami seorang bocah 5 tahun itu.

"Marah banget buat cewek-cewek di luar sana dan yang punya anak cewek hati-hati sama orang ini! Anaknya karyawan mama gue (usia) lima tahun diperkosa sama kuli ini," tulis akun @inimeyraloh, Kamis (20/1/2022).

Meyra melanjutkan, keluarga korban sempat melaporkan kasus ini pihak kepolisian. Pihak korban mengatakan pelaku hanya akan ditahan selama enam bulan.

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Kupang Rudapaksa Anak Tetangganya, Beraksi Berulang Kali hingga Korban Hamil

"Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa," lanjutnya.

Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi kasus ini kepada Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Sarly membenarkan peristiwa itu terjadi di Pamulang beberapa pekan lalu.

"Ya benar. Terjadi pada Rabu (5/1/2022). Pelaku lalu ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) kemarin dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polres," kata Sarly saat dihubungi.

Selain itu, Sarly meluruskan perihal apabila orang tua korban tak bisa menunjukkan bukti jika anaknya dirudapaksa oleh pelaku dalam waktu 6 bulan, maka pelaku dilepas.

Dia menyebut kasus itu hingga kini masih berproses di kepolisian dan akan dibawa ke pengadilan. Pelaku masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," jelas Sarly.

Sarly memastikan jika pihaknya telah menangani kasus rudapaksa itu sesuai prosedur. Polisi saat itu membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sebelum menetapkan pelaku berinisial S (36) menjadi tersangka .

"Ditetapkan tersangka 4 hari lalu. Jadi kemarin kita butuh visum korban, sehingga pas kita dapat hasil visum dan hasil pemeriksaan ahli terpenuhi unsurnya, baru kita tetapkan tersangka," ujar Sarly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini