News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporannya Tak Kunjung Diproses, Korban Kasus Dugaan KDRT Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum kasus dugaan KDRT yang dialami Neira J Kalangi bersama keluarga saat di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Neira J Kalangi berujung penahanan dirinya di Polda Metro Jaya.

Neira dilaporkan suaminya sendiri yang berinisial MFH, karena dituding melakukan akses ilegal di akun Instagram yang tersambung dengan Facebook.

Ia mengganti password akun itu karena menduga ada permufakatan jahat yang tersebar melalui pesan pribadi di Instagram.

Wanita satu anak itu ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 16 Januari 2022.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan kasus Neira sarat dengan kejanggalan.

Sebab, Neira yang merupakan korban KDRT dari suaminya malah dibui atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Curhat di Medsos, Seorang Istri Korban KDRT Dibui Atas Dugaan Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami

"Kasus itu naik ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan terhadap Neira hingga ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Kasus KDRT yang dialami Neira telah dilaporkan sejak 29 November 2021. Laporan itu terdaftar Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Neira turut melampirkan bukti visum KDRT yang dialaminya.

Atas hal tersebut, keluarga Neira melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Ia meminta agar segera memproses kasus yang diduga sarat dengan kejanggalan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan Neira.

Baca juga: Pelaku KDRT di Bandung Serahkan Diri, Ternyata Pelaku Pernah Dihukum Kang Emil Gara-Gara Ini

"Kami tadi habis audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dalam kasus ini. Kami tadi diperintah untuk ke unit di Kriminal Khusus agar segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak," jelas Odie.

Kasus KDRT yang dialami Neira sempat mengemuka di akun Twitter @neirajcqs. Ia sempat memposting bukti-bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yang juga seorang atlet Kick Boxing.

Tidak kuat menahan sakit fisik dan psikis, akhirnya Neira mengajukan cerai dengan MFH.

Baca juga: Korban KDRT Terancam Penjara 1 Tahun, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Aparat

Namun MFH malah melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya atas pencurian akses Facebook. Saat itu Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.

Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini