TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan saat ini proses hukum terkait kasus kecelakaan di Nagreg Jawa Barat yang melibatkan tiga oknum TNI AD tinggal menunggu persidangan.
Saat ini, kata dia, proses penyidikan terkait kasus tersebut telah selesai.
"Kasus Nagreg sudah berjalan, sudah selesai penyidikan, sekarang tinggal menunggu persidangan itu saja," kata Dudung usai memimpin apel gelar pasukan jajaran TNI AD di wilayah Jabodetabek di Monas Jakarta Pusat pada Selasa (25/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli yakni Handi dan Salsabila ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Kolonel P Buang Handi dan Salsabila ke Sungai karena Ingin Hilangkan Bukti, Lepas Tanggung Jawab
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis (6/1/2021).
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran menyatakan pihaknya akan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.