News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terancam 12 Tahun Bui, Aksi Sadis Pelaku Teriaki Lansia Maling dan Keroyok Korban hingga Tewas

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Wiyanto Halim biasanya ditemani oleh sopir.

Namun pada malam kejadian, sopir lansia tersebut sedang cuti.

"Keluar tanpa sepengetahuan keluarga," ucap pengacara Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty.

"Biasanya ada sopir, tapi sedang cuti," imbuhnya.

Tim pengacara Wiyanto Halim yang lain lalu menjelaskan, lansia itu tidak memiliki masalah kesehatan apa-apa.

Wiyanto Halim hanya mengalami masalah pendengaran, namun ia selalu menggunakan alat bantu dengar.

"Kesehatan tidak masalah, hanya telinga," katanya.

Bryna kemudian menegaskan tidak terima ayahnya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

Ia berharap ada keadilan untuk sang ayah tercinta.

"Saya tidak menerima papa meniggal dalam keadaan mengenaskan," ucap Bryna.

"Kita minta keadilan," imbuhnya.

Bryna mengatakan pada saat malam kejadian Minggu (23/1/2022) dini hari, ayahnya tidak bilang ingin pergi kemana.

"Tidak izin, biasanya papa keluar sebentar, terus pulang, enggak biasa terlalu malam," kata Bryna.

"Tidak ada komunikasi," imbuhnya.

Peristiwa kejar-kejaran menewaskan seorag lansia berinisial HM (89) akibat dikeroyok oleh sejumlah warga karena dituduh telah menyerempet seorang pengendara motor dan diteriaki maling. (tangkap layar dari akun Instagram, @updateinfojakarta)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini