News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terancam 12 Tahun Bui, Aksi Sadis Pelaku Teriaki Lansia Maling dan Keroyok Korban hingga Tewas

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Tersangka MA kemudian berperan menginjak kaca depan mobil hingga pecah.

Terakhir MJ yang dari hasil pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan mobil.

"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain (mencari tersangka lain)," ujarnya.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Lansia di Cakung Dikeroyok Massa Karena Diteriaki Maling

Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju dikenakan pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL dikemudikan korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.

Zulpan menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.

"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.

Lima tersangka pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Cakung dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Perihal kronologis, Zulpan mengatakan kejadian bermula terjadinya serempetan antara mobil dikemudikan korban dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.

Namun saat serempetan terjadi Halim tidak menghentikan laju kendaraan, sehingga pengendara motor kesal lalu mengejar korban sambil melakukan provokasi sepanjang jalan.

"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian. Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara berdamai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.

Kelima pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Bukan Orang Biasa

Kakek bernama Wiyanto Halim yang tewas dikeroyok lantaran diteriaki maling, ternyata bukan orang biasa.

Hal tersebut diungkap oleh anak Wiyanto Halim, Bryna saat menggelar konferensi pers di rumah duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).

Mulanya pihak pengacara Wiyanto Halim menjelaskan, pria yang dahulunya bekerja sebagai pengusaha itu keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini