TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gaji dan tunjangan lurah dan camat di Jakarta disebut-sebut yang tertinggi di Indonesia.
Ini wajar, mengingat Jakarta adalah provinsi dengan APBD terbesar di Indonesia.
Sehingga berpengaruh pada formula tunjangan daerah yang diterima pejabatnya ( gaji lurah).
Gaji lurah, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya.
Artinya gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.
Baca juga: Lurah Tanjung Duren Utara Ungkap Kondisi 2 Warganya yang Positif Omicron
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d.
Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.
Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat.