Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:
Tunjangan Lurah pada Kota/ Kabupaten: Rp 27.000.000
Tunjangan Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000
Tunjangan Sekretaris Kelurahan pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000
Tunjangan Kepala Seksi pada Kelurahan Kota/ Kabupaten: Rp 25.740.000
Adapun tunjangan camat per bulan di DKI Jakarta dan pejabat lain di kecamatan adalah sebagai berikut:
Tunjangan Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.960.000
Tunjangan Wakil Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.510.000
Tunjangan Sekretaris Kecamatan pada Kota/Kabupaten: Rp 39.510.000
Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kota: Rp 26.190.000
Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten: Rp 26.190.000
Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota: Rp 25.740.000
Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten: Rp 25.740.000
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com