Virus Corona

Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lockdown dimulai pada Kamis (27/1/2022) karena 13 pegawainya termasuk hakim positif Covid-19
Pengadilan Negeri Jakarta Barat lockdown dimulai pada Kamis (27/1/2022) karena 13 pegawainya termasuk hakim positif Covid-19

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (27/1/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus di lockdown.

Pasalnya ada klaster Covid-19, dimana 13 orang positif terjangkit virus corona.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan bagaimana kondisi 13 orang yang positif dan kondisi terkini di pengadilan.

Berikut sejumlah fakta covid-19 klaster Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lockdown karena Hakim dan Pegawai kena Covid-19

Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus di lockdown pada Kamis (27/1/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan, ada 13 pegawai yang terpapar Covid-19.

Sehingga pihaknya perlu melakukan penutupan sementara sampai 2 Februari 2022 mendatang.

"Jadi kami lockdown sampai 31 Januari 2022," katanya, Rabu (26/1/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat ditemui wartakotalive.com, Rabu (26/1/2022)

13 Orang Positif Covid-19 Termasuk Hakim

13 pegawai yang terpapar satu di antaranya adalah seorang hakim yang biasa bertugas dalam persidangan.

Kemudian, satu orang pejabat struktural dan 11 orang lainnya adalah karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi sesuai aturan MA kami harus melakukan lockdown," ujarnya.

Seluruhnya Isolasi Mandiri di Rumah, Statusnya OTG

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini