News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 2 Terancam Dikenai Pasal Berlapis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah Perusahaan peer to peer lending atau pinjaman online digerebek satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) malam.

Ruko 3 lantai di Jalan Pantai Maju Bersama, PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara diamankan polisi karena menjalankan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Sebanyak 99 orang diamankan dalam penggerebekan itu.

Bahkan, perusahaan itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Markas pinjaman online ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digerebek polisi, Rabu (26/1/2022). (Warta Kota/Desy Selviany)

Anak-anak berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol itu dengan iming-iming gaji Rp 2 sampai 3 juta meski harus bekerja seminggu penuh.

"Ini mereka ada beberapa yang di bawah umur, karena memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Selain itu juga karena terhimpit kebutuhan ekonomi mereka tertarik bekerja meski ini ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

Baca juga: Kerja di Kantor Pinjol Ilegal, Ibu 2 Anak Ceritakan Proses Perekrutan, Pelatihan Juru Tagih dan Gaji

Selain itu agar memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak ikut bekerja di sebuah perusahaan pinjol yang ilegal karena bisa tersandung masalah hukum.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.

Perusahaan pinjol tak berpelang itu mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Kantor pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini