News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usulannnya soal DMO Minyak Goreng Dijalankan Pemerintah, Nusron: Bukti Bahwa Negara Hadir

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nusron Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25.000 per kg.

Sebagai anggota Komisi VI DPR yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu, Nusron menilai bahwa jika pemerintah hanya mengimbau saja maka tidak akan efektif untuk bisa mengendalikan lonjakan harga di pasar.

"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak komit dan tidak efektif," kata Nusron, Jumat (28/01/2022).

Menurut Wakil Ketua Umum PBNU ini, dari sekian banyak pengalaman ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya memang perlunya campur tangan pemerintah.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun Lagi Mulai 1 Februari 2022, Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter

Sebab, dalam kondisi tersebut, pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini. Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Dalam konteks inilah, maka negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.

"Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," ujarnya.

Nusron menegaskan, pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.

Sementara untuk petani plasma yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, maka tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itulah yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.

"Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini