TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (29/1/2022) kebijakan ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di hari libur ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.
Kebijakan ganjil genap hari ini berlaku untuk pelat kendaraan Ganjil di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.
Tak hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 1 ke level 2.
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.
Kawasan wisata
Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Sabtu 29 Januari 2022 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta:
1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara
3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan
Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.
Hanya saja, pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.
Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.