5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Korban Pakai Pecahan Kaca

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Lima pengamen jalanan rudapaksa temannya sendiri di Depok, Jawa Barat.
Ilustrasi korban rudapaksa. Lima pengamen jalanan rudapaksa temannya sendiri di Depok, Jawa Barat.

"Kasusnya dilimpahkan ke Polres karena korban kejahatan perempuan," jelas Yogen.

Baca juga: Covid-19 di Depok Naik Lagi, Wali Kota Jamin Stok Tabung Oksigen Aman, Minta Ruang Rawat Diperbanyak

Mereka yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.

"1 orang atas nama A itu kabur dan sudah masuk DPO," ucap Yogen.

Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," ucap Yogen.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mabuk Minuman Keras, 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini