News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pengeroyok Kakek Lansia 89 Tahun Bertambah, Total Jadi 6 Orang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus provokasi dan pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89) masih terus dikembangkan.

Terbaru, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat pengeroyokan Wiyanto Halim di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini terdapat 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

"Tersangkanya sekarang 6 orang," kata Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Adapun inisial tersangka tersebut itu ialah F. Dalam kasus ini, F berperan melakukan pengerusakan mobil korban.

"Dua hari lalu ada penetapan satu tersangka baru inisial F. Keterlibatan dia ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil  korban," kata Endra Zulpan.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi soal Kakek yang Diteriaki Maling dan Dikeroyok Massa hingga Tewas di Cakung

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 5 tersangka kasus pengeroyokan yang dipicu provokasi di Cakung, Jakarta Timur.

Lima tersangka itu adalah TJ (21), berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut. Kemudian JI (23), berperan menendang bagian atas tubuh korban.

Lalu ada RYN (23) berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil. RYN juga terlibat pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.

Selanjutnya berinisial M (18), berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Terakhir, MJ (18) berperan menendang kepala korban dan mobil Toyota Rush hingga rusak.

Akibat perbuatan para tersangka itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini