Pasalnya, pandemi Covid-19 terus meroket dengan penambahan 6.000 hingga 7.000 kasus per harinya.
"Kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, Imlek boleh dilaksanakan secara sederhana," ucapnya di Balai Kota, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi: 897 Kasus Baru Dalam Sehari, 28 Siswa dan Guru Tertular, PTM Tetap Berjalan
Orang nomor dua di DKI ini pun meminta seluruh warganya menghindari kerumunan yang bisa berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
"Semua yang melakukan kegiatan Imlek itu harus memastikan dan menyiapkan kepanitiaan satgas agar pelaksanaan Imlek baik, lancar, damai, bersukacita, tapi tidak ada kerumuman ya, tidak boleh ada keramaian yang berlebihan," ujarnya.
Ariza juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Perayaan Imlek dipersilahkan, diperbolehkan, namun demikian pastikan pelaksanaannya menggunakan prokes," kata Ariza.
Dilansir dari Kompas.tv, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu senantiasa merayakan Tahun Baru Imlek dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang kerat.
Hal ini terkait mencegah naiknya kasus Covid-19, apalagi di tengah varian Omicron yang mulai menanjak di Indonesia.
"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Yaqut juga meminta agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar dengan tidak pergi keluar kota.
Karena situasi pandemi Covid-19 saat ini dinilai masih membahayakan, apalagi dengan adanya kenaikan kasus akibat Omicron.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek," tegas Yaqut.
Aturan Imlek 2022
Guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik, ia meminta semua pihak untuk benar-benar menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.