TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta, yang berlangsung mulai 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS adalah mereka yang berkategori fakir miskin.
Mengutip laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS ini akan menjadi dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta, seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus, PKH, BPNT, dan PBI.
Informasi pembukaan pendaftaran DTKS tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitternya, @DKIJakarta.
Cara Daftar DTKS Online
Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Cara Mendaftar DTKS di Kantor Kelurahan