News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

"Jadi gini, pertama saya ikuti rapim diarahkan dengan pimpinan dinas pendidikan InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan surat edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50% dari rombongan belajar," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Secara otomatis, kegiatan belajar akan kembali menggunakan metode blended learning.

Sehingga 50 persen siswa bakal melakukan PTM terbatas dan sisanya melakukan PJJ.

Kendati begitu, ia tidak menyimpulkan  usulan Anies yang ditolak oleh Kemendikbudristek.

Menurutnya, kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen juga pernah diambil oleh pihak Pemprov DKI sedari tahun 2021 lalu.

Sehingga hal ini membuktikan Pemprov DKI konsisten dalam menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Jangan bilang ditolak dong, itu namanya nembak ditolak. Kan diterima tidak semuanya. Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya dki sangat menyeleraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya.

PTM di DKI Tak Jadi Dihentikan Sebulan

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek)

Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Baca juga: Lewat Menteri Luhut, Anies Usul Ibu Kota Naik Level PPKM 

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini