ODIN Senopati Ditutup 1 Minggu Akibat Langgar Jam Operasional, Satpol PP: Ini Pelanggaran Kedua
Satpol PP akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ODIN bar Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ODIN Senopati ditutup selama satu minggu.
Sanksi itu diberikan setelah bar tersebut melanggar aturan jam operasional.
"Untuk penutupan sementara di tempat usaha ODIN selama 7x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Ujang, ODIN Senopati sudah dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sanksi yang diberikan yaitu penutupan 7x24 jam.
"Dari input data Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bahwa ini adalah pelanggaran yang kedua kali," ungkap dia.
Baca juga: DPRD DKI: Antisipasi Dinkes Terhadap Kasus Omicron Sudah Baik
Sebelumnya, 3 bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel polisi karena melanggar aturan jam operasional.
Ketiga bar tersebut yaitu ODIN di Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan masih ada pengunjung di ODIN hingga pukul 00.20 WIB.
"Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05," kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Sebaran Penambahan Covid Hari Ini di Indonesia, 4 Februari 2022, DKI Jakarta Tertinggi Tambah 13.379
Sementara itu, lanjut Mukti, polisi juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50.
"Petugas melakukan penyegelan berupa police line," ujar dia.
Polisi sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru.