Sebagai informasi, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 terus meningkat. Terkini, BOR tersebut berada di kisaran 62 persen.
Dari jumlah itu, hanya 12 persen pasien Covid-19 yang menunjukan gejala berat dan sedang.
Bahkan, 48 persen di antaranya seharusnya bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Artinya memang penularannya tinggi, tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi," kata Anies.
DKI Jakarta PPKM Level 3
Imbas tren peningkatan ini, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 di DKI Jakarta naik dari level 2 ke level 3.
Pengumuman soal kenaikan level PPKM di DKI Jakarta ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Gubernur Anies Tiap Sore Rapat Bersama Menteri Luhut, Bahas Ganasnya Covid-19 dan PPKMĀ
Selain Jakarta, wilayah penyangga ibu kota, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga naik level 3.
Begitu juga dengan Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Baca juga: Momen Anies Didoakan Jadi Calon Presiden dan Airin Sebagai Calon Gubernur DKI
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.