News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Korban Aplikasi Binomo Direncanakan Bakal Diperiksa Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Finsensius Mendrofa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban aplikasi Binomo direncanakan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022).

Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Pelapor (korban Binomo) dipanggil oleh Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Besok korban ke bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Finsensius mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban Binomo.

Sebaliknya, kata dia, pihaknya akan membawa bukti hingga saksi yang bisa mempercepat proses penyelidikan.

"Besok kami akan membawa bukti beserta saksi untuk mempercepat proses penyelidikan laporan polisi ini, supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal binomo ini," pungkas Finsensius.

Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.

Baca juga: Polri: Kasus Pelaporan Korban Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,467 miliar.

Sementara itu, koordinator korban Binomo Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp550 juta.

"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar," jelas Finsensius.

Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat. Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius.

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini