TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang bos warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega merudapaksa karyawannya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial EW merudapaksan karyawannya berinisial SYN (17).
Peristiwa tindak asusila tersebut terjadi di lokasi warteg tempat korban bekerja, Minggu (6/2/2022), sekira pukul 05.30 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban pagi itu.
Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang.
Kemudian, pelaku langsung membekap korban dan melakukan pengancaman.
Saat itu, pelaku menyumpal mulut korban dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak.
Ketika korban tak berdaya, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara paksa.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Setelah nafsu bejatnya terpuaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur.
Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.
Kemudian korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Korban kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci pelaku.
Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.
Namun, pelaku mengambil kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap warga.
Baca juga: Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Mencari Kucing di Bekasi Positif Gunakan Sabu