TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bos warteg berinisial EW yang melakukan tindakan rudapaksa terhadap karyawannya sendiri di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Diketahui EW mengalimi luka setelah berupaya mengakhiri hidup menggunakan senjata tajam saat aksi bejatnya diketahui warga.
Diketahui pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap wanita di bawah umur berinisial SYN (17) di warteg miliknya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/2022) lalu.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan EW terpaksa dioperasi di bagian perutnya lantaran ia mengalami sejumlah luka tusuk.
"Sudah dilakukan tindakan operasi karena ususnya kena luka sobek, dan hatinya juga kena,"
"Saat ini sedang dilakukan perawatan untuk penyembuhan," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Pengelola Warteg di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun, Ini Kronologi EW Rudapaksa Karyawannya
Sedangkan korban SYN (17) kini telah bersama keluarganya untuk dilakukan pendampingan guna jalani rangkaian proses hukum yang tengah berjalan atas kasus tersebut.
SYN juga direncanakan akan mendapatkan pendampingi dari sejumlah ahli kesehatan jiwa guna mengobati trauma yang dialaminya setelah dirudapaksa.
"Ya sementara pendamping dari kakak korban. Nanti akan ada pendampingam juga dengan ahli," katanya.
Sebelumnya, seorang bos warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial EW diduga merudapaksa wanita berinisial SYN, yang tak lain merupakan anak buahnya sendiri.
Aksi bejat EW diketahui kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Kronologi Bos Warteg Nodai Anak Buah di Bekasi, Pelaku Beri Jawaban Enteng Saat Dikerumuni Warga
Ketika disambangi setelah terjadi rudapaksa, pelaku sempat hendak mengakhiri hidupnya sendiri.
"Pelaku sempat mau bunuh diri," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/2/2022) lalu.
EW dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Mencoba Bunuh Diri Setelah Ketahuan Warga Merudapaksa Karyawannya, Begini Kondisi Terkini Bos Warteg