TRIBUNNEWS.COM - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Masyarakat DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
Informasi tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Baca juga: Daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Februari 2022
Baca juga: DAFTAR DTKS DKI Jakarta Lewat dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya di Sini!
Cara Daftar DTKS Secara Online
Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan