TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria paruh baya berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku aksi koboi itu tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan senjata api.
Ia dihadirkan langsung saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
RPB yang kesal lantaran aktivitas tukang bangunan yang menimbulkan kebisingan itu, harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hari ini saya bersama Polres Metro Jakarta Selatan merilis ungkap kasus aksi pengancaman dengan senjata api yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan menjelaskan, RPB dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
RPB terancam pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Zulpan menyebut pistol yang digunakan RPB saat menodongkan kepada pekerja bangunan itu berjenis airsoft gun.
Adapun jenis airsoft gun itu Glock 17 berwarna hitam.
"Barang buktinya, satu buah airsoft gun jenis glock 17 warna hitam yang digunakan tersangka berisi peluru 20 butir," jelas Zulpan
Diberitakan sebelumnya, viral aksi 'koboi' Pondok Indah yang dilakukan RPB menjadi sorotan di media sosial.
Aksi itu diketahui terjadi pada Sabtu (12/2/2022).
RPB melakukan aksinya karena kesal dengan aktivitas renovasi di sebelah rumahnya di Jalan Kartika Utama Pondok Indah.
Ia kesal karena saat mengikuti Zoom meeting terganggu suara bising dari aktivitas renovasi rumah di sebelahnya.