Zulpan menambahkan, lima pelaku berniat menjual motor tersebut dengan harga murah.
Hasil penjualan itu akan digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli minuman beralkohol.
"Dijual sekitar Rp2 Juta - Rp3 Juta untuk foya-foya. Jadi untuk kepentingan mereka saat nongkrong dan membeli minuman beralkohol," jelas Zulpan.
Sementara itu, kondisi Edi masih dirawat di rumah sakit.
Edi masih menjalani perawatan intensif di RS Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Masih dirawat di RS Brimob Kelapa Dua. Untuk kondisinya sudah stabil dan masih harus dirawat intensif di sana," tutur Zulpan.
Tehadap pelaku berinisial MH (17) RMI (21) AM (16), MAL (17) dan RH (16), polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP ayat 2.
Adapun ancaman pidana bagi kelima tersangka adalah hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua clurit, satu sepeda motor milik korban, dan satu unit motor milik pelaku.(*)