"Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku dalam 1x24 jam. Mereka ditangkap pada Rabu (16/2/2022) dini hari di Jatisampurna, tempat mereka biasa nongkrong," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, para pelaku ini memiliki peran berbeda saat membegal Aipda Edi. Kelima tersangka ini ada yang membacok korban dan membawa kabur sepeda motor milik Edi.
"Pria inisial MH (17) peran otak dari teelaksananya tindak pidana itu yang mengajak tersangka lainnya untuk menententukan lokasi."
"Lalu, RMI (21) berperan membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban,".
"Ketiga, AM (16), berperan mengambil motor korban."
"Keempat MAL (17) berperan menyiapkan dan menyimpan senjata tajam yg digunakan untuk kejahatan."
"Terakhir, RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan itu untuk dijual secara online," beber Zulpan.
Polisi juga menyita barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit motor milik korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
"Dari hasil kejahatan ini, polisi berhasil menyita dua buah celurit, kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku yang digunakan saat beraksi," imbuhnya.
Akibat kejahatan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Niat Jual Motor Curian untuk Foya-foya
Polisi mengungkap motif lima pelaku begal terhadap anggota Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso yang dibegal di Jalan Narogong Raya, Jatisampurna, Bekasai pada Selasa (15/2/2022).
Diketahui, pelaku yang masih berusia remaja tanggung itu tega melukai Aipda Edi hanya untuk menguasai sepeda motor untuk dijual kembali. Edi dicluit di bagian punggung oleh lima pelaku itu dan harus merelakan sepeda motornya dirampas.
"Jadi motor yang mereka begal akan dijual kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.