Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum tersangka pengeroyokan Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Setelah tiga tersangka dan otak pengerangan ditangkap, masih ada dua DPO dalam kasus penyerangan terhadap Haris Pertama.
Polisi telah mengungkap identitas kedua tersangka yang jadi buronan tersebut.
Dua buronan itu adalah Alvi dan Irfan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengultimatum kedua DPO itu agar segera menyerahkan diri.
"Kami menunggu itikad baik dua DPO agar yang bersangkutan bisa menyerahkan diri," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama
Tubagus membeberkan peran kedua pelaku penyerangan Haris.
Dua buron itu sama-sama berperan mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini.
"Yang pertama adalah Arvi alias Alvi C dan I atau Irwan. Sama-sama eksekutor, keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.
Sementara itu motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama masih didalami penyidik.
Sebab para pelaku pengeroyokan baru ditangkap pagi ini.
Tubagus mengatakan Arvi dan Irwan ikut mengeroyok Haris dengan cara memukul.
Arvi memukul korban menggunakan batu sementara Irwan memukul korban menggunakan helm .
"Saya berharap ada iktikad baik untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, jadi keduanya ini sama-sama memukul korban dengan batu dan helm," kata Tubagus.
Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.
Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.
Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku.
Mereka diamankan polisi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.
"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.