TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tanpa ampun dan belas kasian, seorang pria di Kabupaten Tangerang merudapaksa seorang gadis di tengah sawah.
Dia juga tega menguras uang dan ponsel milik si gadis.
Kelakuan bejatnya itu dilakukan di tengah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono.
Kejahatan itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Tertinggal Rombongan dan Ikuti Google Maps, Truk Bermuatan Batu Tercebur Kali di Sawangan Depok
Baca juga: Kronologi Aksi Koboi di Malang Tembak Pembeli Bakso, Tembakan Sempat Meleset, Ini Ciri-ciri Pelaku
Semuanya bermula dari jebakan lowongan pekerjaan (loker) yang dirancang pelaku.
Pelaku yang kini jadi tersangka pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan itu adalah SH (34). Sedangkan korbannya berinisial ER.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, sosial media jadi perantara awal keduanya bisa bertemu.
SH mengunggah sebuah lowongan pekerjaan.
ER yang membutuhkan kerja lantas meresponsnya.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Zain saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Jatim, Jateng dan Jabar, Ada Apa ?
Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng
Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Berniat Menghabisinya, Haris Pertama Minta Kasusnya Segera Diungkap
Pekerjaan yang ditawarkan SH adalah pegawai di satu kafe.
Tentu saja, loker itu tidak benar-benar ada alias hanya akal bulus SH.
Korban yang tertarik lantas saling tukar nomor untuk janjian dengan SH.
ER saat itu tidak mencium motif jahat dari loker yang diinginkannya.
pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
Tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja.
Namun, korban justru dibawa ke tengah sawah.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," papar Zain.
Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu ke Polsek Pasar Kemis.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejam! Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis Pencari Kerja di Tengah Sawah Lalu Curi Uang dan Ponselnya,